- PENDAHULUAN
Berbicara tentang masalah lingkungan hidup seperti yang ribut dibahas sekarang ini, dalam Islam bukanlah hal yang baru dan aneh. Allah telah menciptakan manusia sebagai mahluk hidup yang diberi kewenangan untuk tinggal di bumi, beraktivitas dan berinteraksi dengan lingkungannnya. Namun, bumi yang menjadi tempat tinggal manusia bukanlah sesuatu yang siap pakai, tetapi memerlukan tindakan-tindakan moral untuk menjaga, melestarikan, memanfaatkan dan mengambil pelajaran berharga.
Menurut Fahruddin ar-Razi seperti yang dikutip oleh Muhammad Tolchah Hasan bahwa Allah memberikan konsesi kepada manusia terhadap bumi pada dasarnya ada tiga macam. Pertama, konsesi intifa’ yaitu menagambil kemanfaatan atau mendayagunakan kekayaan maupun potensi-potensi yang tersimpan di dalam bumi dengan semaksimal mungkin. Kedua, konsesi I’tibar yaitu mengambil pelajaran dari apa yang ditemukan di bumi, baik melalui temuan-temuan empiric maupun non empiric. Misalnya, setelah mengadakan penelitian menemukan teori baru mengenai gejala-gejala yang ada di bumi dan selanjutnya melahirkan keahlian-keahlian atau disiplin ilmu tertentu. Ketiga, konsesi ihtifadz, yaitu menjaga dan melestarikan atau konservasi bumi.[1] Dalam Islam menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah bagian dari ibadah karena merupakan konsepsi Tuhan. Baca entri selengkapnya »