h1

KONSERVASI LAUT DAN PANTAI DALAM PERSPEKTIF HADIS NABI SAW

23 Februari 2015
  • PENDAHULUAN

Berbicara tentang masalah lingkungan hidup seperti yang ribut dibahas sekarang ini, dalam Islam bukanlah hal yang baru dan aneh. Allah telah menciptakan manusia  sebagai mahluk hidup yang diberi kewenangan untuk tinggal di bumi, beraktivitas dan berinteraksi dengan lingkungannnya. Namun, bumi yang menjadi tempat tinggal manusia bukanlah sesuatu yang siap pakai, tetapi memerlukan tindakan-tindakan moral untuk menjaga, melestarikan, memanfaatkan dan mengambil pelajaran berharga.

Menurut Fahruddin ar-Razi seperti yang dikutip oleh Muhammad Tolchah Hasan bahwa Allah memberikan konsesi kepada manusia terhadap bumi pada dasarnya ada tiga macam. Pertama, konsesi intifa’ yaitu menagambil kemanfaatan atau mendayagunakan kekayaan maupun potensi-potensi yang tersimpan di dalam bumi dengan semaksimal mungkin. Kedua, konsesi I’tibar yaitu mengambil pelajaran dari apa yang ditemukan di bumi, baik melalui temuan-temuan empiric maupun non empiric. Misalnya, setelah mengadakan penelitian menemukan teori baru mengenai gejala-gejala yang ada di bumi dan selanjutnya  melahirkan keahlian-keahlian atau disiplin ilmu tertentu. Ketiga, konsesi ihtifadz, yaitu menjaga dan melestarikan atau konservasi bumi.[1]  Dalam  Islam menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah bagian dari ibadah karena merupakan konsepsi Tuhan. Baca entri selengkapnya »

h1

PENGANTAR METODOLOGI STUDI MASAIL AL-FIQHIYAH

12 Maret 2014

Masāil Al-Fiqhīyah dalam Islam sesungguhnya lahir dari berbagai pertanyaan manusia akan
pandangan hukum Islam atas berbagai permasalahan tentang prilaku
kehidupan manusia, mulai dari masalah ‘aqidah, ibadah, mu’amalah, maupun akhlak.

Berbagai permasalahan tersebut membutuhkan jawaban yang didasarkan pada dalil
dalil syari’at dan hujjah yang akurat.

Dari sini, muncullah istilah masāil al-fiqhīyah yang tidak hanya difahamai sebagai
problematika prilaku manusia dalam hubungannya dengan hukum baik ibadah
maupun mu’amalah, tetapi juga berkaitan dengan masalah-masalah aqidah dan akhlak.
Oleh sebab itu, selain fiqh ibadah, fiqh mu’amalah, juga terdapat istilah fiqh ‘aqidah dan fiqh
akhlaq. Pertanyaannya kemudian, bagaimanakah sesungguhnya konsep masāilal-fiqhīyah?
Apakah studi masāil al-fiqhīyah hanya upaya mencari jawaban atas setiap problematika
hukum Islam yang dihadapi oleh manusia ataukah semua bentuk problematikah syari’ah?
Apakah studi masāil al-fiqhīyah hanya terbatas pada masalah-masalah kontemporer? atau
kemungkinan studi masāil al-fiqhīyah juga berlaku pada studi terhadap fiqh Islam yang
telah mapan? Lalu, bagaiman metode pengkajian dan penelitiannya?

Buku ini berusaha menjawab sejumlah pertanyaan di atas, dengan menguraikan berbagai
permasalahan yang berhubungan dengan konsep dasar masāil al-fiqhīyah, dasar, sumber, dan
prinsip dalam melakukan studi masāil al-fiqhīyah, serta uraian tentang ragam metode studi
masāil al-fiqhīyah yang disertai dengan contoh aplikasi.
Dengan kehadiran buku ini, diharapkan dapat membantu para pengkaji dan peneliti masāil
al-fiqhīyah khususnya bagi para mahasiswa strata satu (S1) diseluruh perguruan tinggi Islam
yang ada di Indonesia. Fastabqū al-Khayrāt, Nūn wa al-Qalami wa Ma Yasţurūn.

Judul : Pengantar Metodologi Studi Masail Al-Fiqhiyah

Penulis : M. Zulkarnain Mubhar

Penerbit : Dapur Buku

Alamat Download : http://www.4shared.com/web/preview/doc/JeLQPALLba

 

h1

SAP ILMU HADIS PAI STAI MUHAMMADIYAH SINJAI (Download)

12 Maret 2014

SAP ILMU HADIS PAI STAI MUHAMMADIYAH SINJAI (Download)

Mata Kuliah                         :  Ilmu Hadist

Kode                                      :

Bobot SKS                            :  2 SKS

Program Studi                      :  Pendidikan Agama Islam (PAI)

Semester                                :  II

Mata Kuliah Prasyarat        :  Ilmu Hadits

Standar Kompetensi          :

  1. Memiliki kemampuan memahami ajaran-ajaran Islam yang terkandung dalam hadits-hadits Nabi SAW dengan pemahaman yang mendalam.
  2. Menerima dengan kritis pentingnya ilmu-ilmu tentang al-Hadits
  3. Dapat menerapkan teori-teori ulumul hadits dalam studi hadist.

Deskripsi Mata Kuliah       :

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib bagi seluruh mahasiswa STAI Muhammadiyah Sinjai. Mata kuliah ini akan memberi pengetahuan dasar kepada mahasiswa tentang ulum Hadits:  Pengertian Ilmu hadits, Hadits, Sunah, Khabar dan Atsar, struktur hadits secara formal, Hadits: Strukturnya  sanad dan mukharij, kedudukan Hadits dalam Syariat Islam,fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an, sejarah Hadits yang meliputi pra kodifikasi dan kodifikasinya,pengertian, sejarah dan cabang-cabang ilmu hadits,pembagaian Hadits secara umum,hadits Shahih: syart-dan macam-macamnya,hadits Dhaif: syar dan macam-macamnya,hadits Maudlu, pengertian, faktor dan keriteria kepalsuannya,pengertian, Objek kajian dan lafadz-lafaz ilmu jarh wa ta’dil,pengertian dan pengenalan takhrij hadits,inkarusunah, sejarah dan bantahan terhadapnya,kritik sanad hadits

h1

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP) HADIS

12 Maret 2014

SAP HADIS SOSIOLOGI AGAMA UIN ALAUDDIN MAKASSAR (Download)

A.     IDENTITAS

  1. Mata Kuliah                : Hadis
  2. Kode                           : –
  3. Program Studi             : Sosiologi Agama
  4. Kode/Bobot                : 3 SKS
  5. Semester/Klp               : II/3-4
  6. Dosen Pengampu        : Zulkarnain, S.Th.I, M.Th.I
  7. Alamat                          : Jl. Bonto Bila III Lr. II, No. 1, Makassar
  8. No. Hp                          : 085-242-617-468

B.      STANDAR KOMPETENSI

Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hadis-hadis yang berhubungan dengan konsep dan teori sosial serta memiliki kemampuan untuk mengembangkannya, baik dalam tatanan teoritis maupun praktis dalam pendidikan Islam

 

C.      KOMPETENSI DASAR

Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami hadis-hadis yang berhubungan dengan pranata sosial Islam serta mampu menghafal, membaca dan menginterpretasikannya.

 D.     MATERI POKOK

  1. Prinsip-prinsip Dakwah
  2. Malu sebagai Manifestasi Iman
  3. Korelasi kejujuaran dan kebajikan
  4. Buruk Sangka dan Ghibah
  5. Hak-hak sosial
  6. Mengucapkan salam
  7. Menjenguk orang sakit
  8. Larangan menelantarkan lahan
  9. Pelestarian lingkungan
  10. Larangan meminta-minta
  11. Pujian terhadap orang yang kuat
  12. Larangan suap menyuap
  13. Larangan pejabat menerima hadiah
  14. Menjauhi tujuh dosa besar

E.      URGENSI MATA KULIAH

Secara ideal mata kuliah ini dapat membangun pengetahuan dan wawasan mahasiswa SA yang akan menjadi pendamping dan fasilitator masyaratkat di masa-masa mendatang, dan pengetahuan tentang materi Hadis Sosial agar mereka mampu mengamalkannya dan mengajarkannya kepada masyarakat muslim dimanapun mereka berada.

h1

KEHUJJAHAN HADIS TENTANG KEUTAMAAN SURAT AL-WAQI’AH

14 Februari 2014

GambarTentang keutamaan Surat al-Waqi’ah terdapat penjalasan hadis dengan status Shahih dan Dha’if.

1. Hadis yang Shahih adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzy dan al-Hakim dalam “al-Mustadrak” dari Ibn ‘Abbas r.a: Bahwasanya Nabi Saw. bersabda:

شَيَّبَتْنِي هُوْدُ وَالوَاقِعَةِ وَالْمُرْسَلَاتِ وَعَمَّ يَتَسَاءَلُوْنَ وَإِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ

Artinya:
“Aku merasa muda kembali (semakin bersemangat dalam beramal) ketika membaca/mendengarkan surat Hud, al-Waqi’ah, ‘Amma Yatasaalun (al-Naba’) dan Idza al-Syamsu Kuwwirat (al-Takwir)” [di-Shahih-kan oleh al-Albany dalam Silsilah Ahadis al-Shahihah].

Rasulullah saw. mensabdakan ini disebabkan oleh karena surah-surah tersebut mengandung pembahasan tentang sifat-sifat Neraka dan Surga serta kondisi para penghuninya.

2. Hadis yang Dha’if (lemah) adalah : sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Baihaqy dari Ibn Mas’ud r.a: bahwasanya Nabi saw bersabda:

مَنْ قَرَأ َسُوْرَةُ الوَاقِعَةِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ لَمْ تُصِبْهُ فَاقَةٌ أَبَداً

Artinya:
“Barang siapa yang membaca surah al-Waqi’ah setiap malam, maka dia tidak akan tertimpa kemiskinan untuk selamanya (alias akan menjadi kaya)”.

Penjelasan:

Hadis ini dinilai Dha’if  (lemah) oleh para ulama hadis. Menurut al-Munawy dalam Faidh al-Qadir, “dalam sanadnya seorang perawi bernama Abu Syuja’, menurut al-Dzahaby dia adalah perawi munkar lagi majhul“. Semantara itu, Ibn al-Jawzy dalam “al-‘Ilal” berkata: Ahmad (Ibn Hanbal) berkata: “Ini merupakan riwayat Munkar”.

Al-Zaila’y menjelaskan, bahwa hadis ini mengandung beberapa unsur ‘illat (kecacatan):
1. Sanadnya terputus (Inqitha’), berdasarkan penelitian al-Daruquthny dan selainnya.

2. Matan (Redaksi Hadisnya) Munkar, berdasarkan penilaian Ahmad Ibn Hanbal.

3. Para perawinya berstatus Dha’if (lemah), berdasarkan penilaian Ibn al-Jawzy.

4. Lafazh riwayatnya tidak mencerminkan lafazh kenabian alias Mudhtharib (rancu/pincang).

Ke-dha’if-an hadis tentang Surat al-Waqi’ah dapat menajdikan orang yang sering membacanya menjadi kaya, telah disepakati oleh ulama hadis seperti: Ahmad Ibn Hanbal, Abu Hatim al-Razy dan putranya, al-Daruquthny, bahkan al-Baihaqy sendiri dan ahli hadis lainnya. “Wallahu A’lam”.