Arsip untuk ‘Fiqhi Islam’ Kategori

h1

Penetapan Awal Ramadhan dan 1 Syawal

2 Maret 2009

bulan-sabitDi antara nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat besar yang telah dikaruniakan kepada kita adalah nikmat kemudahan yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan pada aturan-aturan-Nya. Hal ini sebagaimana tersebut di dalam firman-Nya:
مَا يُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
“Tidaklah Allah hendak menyulitkan kalian.” (Al-Maidah: 6)
Begitu pula sebagaimana disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sabdanya:
إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ
“Sesungguhnya agama Islam adalah mudah. Dan tidaklah seorangpun yang memberat-beratkan diri dalam agama ini kecuali dia sendiri yang akan terkalahkan olehnya.” (HR. Al-Bukhari)

Read the rest of this entry ?

h1

Beragam Pro dan Kontra tentang Fatwa Merokok

2 Maret 2009

rokokFatwa dilarang merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) mendapatkan tanggapan sangat beragam di masyarakat. Pro dan kontra merebak, bahkan sejak fatwa tersebut baru diwacanakan.

Fatwa “Dilarang” dengan tingkatan-tingkatan penjabaran merupakan bukti tersendiri dari adanya ketidaksepakatan dalam tubuh MUI sebagai pembuat fatwa. Berikut ini adalah wawancara NU Online dengan K. Arwani Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (Kajian Hukum Islam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama seputar status hukum rokok dalam Islam.

Read the rest of this entry ?

h1

HUKUM ISLAM

24 November 2008

PENDAHULUAN

Islam merupakam sumber hukum dan pemikiran dimana Rasulullah hidup selama tiga belas tahun di Mekkah untuk menyiarkan dan mengingatkan kepada pemduduk Mekkah pada masa itu untuk menyembah Allah semata dan meninggalkan segala macam bentuk sesembahan kepada selain-Nya, kemudian datang fase madinah dimana Rasulullah menegakkan pilar-pilar hukum Islam yang berdiri dan tegak di atas fondasi utama yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, pada masa inilah hukum Islam terlembagakan dibawah pimpinan seorang rasul yang mulia penutup para nabi Muhammad Saw.

Setelah meninggalnya sang nabi akhir zaman dan penyempurna seluruh risalah Allah di muka bumi kemudian Allah memilih empat diantara para sahabat beliau untuk meneruskan risalah yang mulia ini dan menegakkan seluruh hukum-hukum yang terkandung di dalamnya mereka adalah Abu Bakar, Umara bin al-Khaththab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi thalib –semoga ridha Allah senantiasa terlimpahkan kepada mereka- yang pada masa mereka terbentuklah beberapa kaidah-kaidah hukum dan perundang-undangan Islam yang bernaung dibawah al-Qur’an dan as-Sunnah.

Pasca runtuhnya sistem kekhalifahan yang ditandai dengan runtuhnya khilafah Ustmaniyah di Turki bukan berarti pilar-pilar hukum Islam runtuh bersamanya, akan tetapi ia terus maju siring dengan kemajuan zaman, pemikiran dan teknologi hal ini dapat dirasakan dengan hadirnya berbagai kitab-kitab hukum dan perundang-undangan sekalipun berbentuk pemahaman mazhab.

Menurut Prof.Dr. Muhammad Yusuf Musa perkembangan pemikiran hukum dalam Islam dapat dibagi menjadi 4 fase, yaitu:

I. Fase Pertumbuhan: masa pertumbuhan sepanjang hidup Rasulullah mulai dari pengangkatannya dan berakhir pada wafatnya, ahun 11 Hijriyah dan berlangsung 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari.

II. Fase Muda Remaja: masa sahabat dan senior tabi’in yang berlangsung sampai awal abad II Hijriyah

III. Fase Kematangan dan Kesempurnaan: disebut dengan fase tadwin (kegiatan karya ilmiah) dan munculnya imam mujtahidin yang senior dan berakhir pada pertengahan abad IV Hijriyah

IV. Merupakan masa tua sekali: masa taqlid yang sangat memprihatinkan hingga kini meskipun masa ini tidak pernah kosong daripada mujtahid mutlak atau khusus pada suatu mazhab yang telah populer hingga kini.[1]

Berdasarkan penuturan Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa di atas, kita dapat mengemukkan beberapa hal yang kemudian akan menjadi konsentrasi pembahasan dalam urutan unataian-untaian kaliamat pada makalah ini yaitu; bagaiamanakah bentuk pelembagaan hukum syariat pada masa Rasulullah, sahabat, tabi’in dan Atba’ at-Tabi’in?

Read the rest of this entry ?

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.