PENDAHULUAN
Islam merupakam sumber hukum dan pemikiran dimana Rasulullah hidup selama tiga belas tahun di Mekkah untuk menyiarkan dan mengingatkan kepada pemduduk Mekkah pada masa itu untuk menyembah Allah semata dan meninggalkan segala macam bentuk sesembahan kepada selain-Nya, kemudian datang fase madinah dimana Rasulullah menegakkan pilar-pilar hukum Islam yang berdiri dan tegak di atas fondasi utama yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, pada masa inilah hukum Islam terlembagakan dibawah pimpinan seorang rasul yang mulia penutup para nabi Muhammad Saw.
Setelah meninggalnya sang nabi akhir zaman dan penyempurna seluruh risalah Allah di muka bumi kemudian Allah memilih empat diantara para sahabat beliau untuk meneruskan risalah yang mulia ini dan menegakkan seluruh hukum-hukum yang terkandung di dalamnya mereka adalah Abu Bakar, Umara bin al-Khaththab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi thalib –semoga ridha Allah senantiasa terlimpahkan kepada mereka- yang pada masa mereka terbentuklah beberapa kaidah-kaidah hukum dan perundang-undangan Islam yang bernaung dibawah al-Qur’an dan as-Sunnah.
Pasca runtuhnya sistem kekhalifahan yang ditandai dengan runtuhnya khilafah Ustmaniyah di Turki bukan berarti pilar-pilar hukum Islam runtuh bersamanya, akan tetapi ia terus maju siring dengan kemajuan zaman, pemikiran dan teknologi hal ini dapat dirasakan dengan hadirnya berbagai kitab-kitab hukum dan perundang-undangan sekalipun berbentuk pemahaman mazhab.
Menurut Prof.Dr. Muhammad Yusuf Musa perkembangan pemikiran hukum dalam Islam dapat dibagi menjadi 4 fase, yaitu:
I. Fase Pertumbuhan: masa pertumbuhan sepanjang hidup Rasulullah mulai dari pengangkatannya dan berakhir pada wafatnya, ahun 11 Hijriyah dan berlangsung 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari.
II. Fase Muda Remaja: masa sahabat dan senior tabi’in yang berlangsung sampai awal abad II Hijriyah
III. Fase Kematangan dan Kesempurnaan: disebut dengan fase tadwin (kegiatan karya ilmiah) dan munculnya imam mujtahidin yang senior dan berakhir pada pertengahan abad IV Hijriyah
IV. Merupakan masa tua sekali: masa taqlid yang sangat memprihatinkan hingga kini meskipun masa ini tidak pernah kosong daripada mujtahid mutlak atau khusus pada suatu mazhab yang telah populer hingga kini.
Berdasarkan penuturan Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa di atas, kita dapat mengemukkan beberapa hal yang kemudian akan menjadi konsentrasi pembahasan dalam urutan unataian-untaian kaliamat pada makalah ini yaitu; bagaiamanakah bentuk pelembagaan hukum syariat pada masa Rasulullah, sahabat, tabi’in dan Atba’ at-Tabi’in?
Read the rest of this entry ?
Like this:
Be the first to like this post.